Tentunya.....perlu diapresiasi terhadap Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (LHI) yang sangat memperhatikan Guru Bukan PNS tentang Beban Kerja Guru. Sebenarnya sang guru pun ingin bertugas berapapun beban kerja yang ditugaskan kepadanya, akan tetapi Struktur Program Kurikulum yang menyebabkan beban kerja yang harus diembannya tidak mencukupi terhadap target yang harus dipenuhinya. Itulah pemenuhan beban kerja guru menyangkut Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang menurut PMA Nomor 43 tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) berbunyi: "GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, atau bukan Guru Kelas, Wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" Nah......sekarang Pasal 4 ayat (2) tersebut diatas telah dirubah melalui PMA Nomor 42 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, atau bukan Guru Kelas, Wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (ENAM) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Artinya adalah BEBAN KERJA GURU SATMINKAL ADALAH 6 (ENAM) JAM TATAP MUKA sesuai mata pelajaran yang diampu dan yang tertera pada Setifikat Pendidik yang dimilikinya. Alhamdulillah.....Alhamdulillah.....Alhamdulillah........ Akan tetapi ingat......bahwa perhatian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak hanya disambut gembira dengan sepihak sebagai hak, melainkan wajib diikuti dengan kinerja guru yang semakin tinggi dan meningkat sehingga tujuan pendidikan benar-benar terwujud. Anda ingin melihat Revisinya,,,,,silahkan KLIK DISINI
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Sekretaris Majelis Pendidikan Al Washliyah Deli SerdangMore
Aljam'iyatul Washliyah
Maju dan Berkembang Zaman BerzamanMore
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Peserta Rakernas II MP Al Washliyah 21 s.d 23 Februari 2014 di BaliMore
Sistem Pelayanan BP4
Pernikahan/Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan...More
Rakerwil MP Al Washliyah Sumut : 27 Mei 2014
Pengurus MP PW dan MP PD Al Washliyah se-Sumut More
HUT Al Washliyah ke-84 Tahun 2014 Kab. Deli Serdang
Hidup Al Washliyah Zaman Berzaman More
Madrasah Harus Memiliki Rencana Pengembangan
Madrasah/Sekolah merupakan komunitas masyarakat yang utuh dan bulat serta..... More