Akhirnya Kementerian Agama mengeluarkan
suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun
2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para
guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum
(PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami
Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara
terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya
silahkan Downolad DISINI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar