Akhirnya Kementerian Agama mengeluarkan
suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun
2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para
guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum
(PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami
Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara
terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya
silahkan Downolad DISINI
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Sekretaris Majelis Pendidikan Al Washliyah Deli SerdangMore
Aljam'iyatul Washliyah
Maju dan Berkembang Zaman BerzamanMore
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Peserta Rakernas II MP Al Washliyah 21 s.d 23 Februari 2014 di BaliMore
Sistem Pelayanan BP4
Pernikahan/Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan...More
Rakerwil MP Al Washliyah Sumut : 27 Mei 2014
Pengurus MP PW dan MP PD Al Washliyah se-Sumut More
HUT Al Washliyah ke-84 Tahun 2014 Kab. Deli Serdang
Hidup Al Washliyah Zaman Berzaman More
Madrasah Harus Memiliki Rencana Pengembangan
Madrasah/Sekolah merupakan komunitas masyarakat yang utuh dan bulat serta..... More