Tentunya.....perlu diapresiasi terhadap Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (LHI) yang sangat memperhatikan Guru Bukan PNS tentang Beban Kerja Guru. Sebenarnya sang guru pun ingin bertugas berapapun beban kerja yang ditugaskan kepadanya, akan tetapi Struktur Program Kurikulum yang menyebabkan beban kerja yang harus diembannya tidak mencukupi terhadap target yang harus dipenuhinya. Itulah pemenuhan beban kerja guru menyangkut Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang menurut PMA Nomor 43 tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) berbunyi: "GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, atau bukan Guru Kelas, Wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" Nah......sekarang Pasal 4 ayat (2) tersebut diatas telah dirubah melalui PMA Nomor 42 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, atau bukan Guru Kelas, Wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (ENAM) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Artinya adalah BEBAN KERJA GURU SATMINKAL ADALAH 6 (ENAM) JAM TATAP MUKA sesuai mata pelajaran yang diampu dan yang tertera pada Setifikat Pendidik yang dimilikinya. Alhamdulillah.....Alhamdulillah.....Alhamdulillah........ Akan tetapi ingat......bahwa perhatian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak hanya disambut gembira dengan sepihak sebagai hak, melainkan wajib diikuti dengan kinerja guru yang semakin tinggi dan meningkat sehingga tujuan pendidikan benar-benar terwujud. Anda ingin melihat Revisinya,,,,,silahkan KLIK DISINI
- Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
- Logo Al Washliyah
- Rakernas II MP Al Washliyah
- Sistem Pelayanan BP4
- Rakerwil MP Al Washliyah 2014
- HUT Al Washliyah ke-84 Kab. Deli Serdang
- Rencana Pengemb Madr/Sekolah
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Sekretaris Majelis Pendidikan Al Washliyah Deli SerdangMore
Aljam'iyatul Washliyah
Maju dan Berkembang Zaman BerzamanMore
Sawiyanto, S.Pd.I, M.A
Peserta Rakernas II MP Al Washliyah 21 s.d 23 Februari 2014 di BaliMore
Sistem Pelayanan BP4
Pernikahan/Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan...More
Rakerwil MP Al Washliyah Sumut : 27 Mei 2014
Pengurus MP PW dan MP PD Al Washliyah se-Sumut More
HUT Al Washliyah ke-84 Tahun 2014 Kab. Deli Serdang
Hidup Al Washliyah Zaman Berzaman More
Madrasah Harus Memiliki Rencana Pengembangan
Madrasah/Sekolah merupakan komunitas masyarakat yang utuh dan bulat serta..... More
Selasa, 04 Agustus 2015
Rabu, 08 Juli 2015
Rabu, 27 Mei 2015
KEPMENAG NO.103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Akhirnya Kementerian Agama mengeluarkan
suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun
2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para
guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum
(PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami
Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara
terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya
silahkan Downolad DISINI
Rabu, 21 Januari 2015
Tentang Kurikulum Madrasah Direktur Penmad Menjelaskan
Mari kita simak penjelasan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI PROF. DR. PHIL. M NUR KHOLIS SETIAWAN M. A. berikut ini:
Read more...
"Tentang Kurikulum, Guru Madrasah Agar Pedomani KMA 207 dan SE Dirjen Pendis"
Jakarta (Pinmas) —- Semester dua tahun ajaran 2014/2015 sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Keputusan Menteri Agama No 207 tentang Kurikulum Madrasah yang terbit pada akhir tahun 2014, mengatur bahwa mulai semester genap ini, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) diberlakukan secara nasional pada MI, MTs, dan MA.
Untuk memudahkan guru madrasah, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) juga menerbitkan Surat Edaran tentang penjalasan atas KMA itu. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan meminta guru madrasah untuk memedomani KMA dan SE Dirjen tersebut.
“Ikuti diktum KMA 207/2014 dan SE Dirjen Pendis nomor SE/DJ.I/PP.00.6./1/2015 tentang penjelasan KMA 207/2014,” demikian penegasan M. Nur Kholis saat dimintai tanggapan terkait adanya sebagian guru madrasah yang merasa bingung dalam menentukan kurikulum, Selasa (20/01).
Menurutnya, diktum-diktum dalam KMA 207 sudah sangat jelas, mengatur bahwa madrasah kembali menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum sebagaimana yang menjadi kebijakan umum Kemendikbud. Sementara K-13, tetap digunakan untuk mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab.
“Untuk mengevaluasi dan sambil menyiapkan lebih matang K-13, madrasah-madrasah yang bagus ditetapkan sebagai madrasah pembina K-13. Ini pun sejalan dengan kebijakan dikbud yang melanjutkan K 13 di 6221 sekolah,” jelas guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
M. Nur Kholis menambahkan bahwa kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi tentang K-13 juga beragam. DI Yogyakarta misalnya yang memilih untuk melanjutkan K 13. Sehubungan itu, KMA 207 juga mengatur bahwa madrasah diperkenankan melanjutkan K 13 sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsinya.
Penilaian Hasil Belajar
Terkait penilaian hasil belajar, M. Nur Kholis menjelaskan bahwa dalam SE Dirjen Pendis sudah diatur untuk tetap mengikuti standar penilaian KTSP 2006, termasuk untuk mapel Bahasa Arab dan rumpun Pendidikan Agama Islam. Maksudnya, penilaian hasil belajar mapel PAI dan Bahasa Arab K-13 dapat menggunakan penilaian berbasis kelas dan dapat dikonversi ke skala 1-10 secara kuantitas. “Ini berbeda dengan standard penilaian K-13 yang sebenarnya menggunakan skala kualitas atau menggunakan huruf,” tegasnya.
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa buku mapel Bahasa Arab dan rumpun Pendidikan Agama Islam disusun untuk dua semester, tidak seperti buku mapel umum yang dibuat persemester. “Sehingga untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015, buku siswa dan guru PAI dan Bahasa Arab tinggal melanjutkan,” tambahnya.
Info tentang KMA 207/2014, sila lihat: http://madrasah.kemenag.go.id/files/kurikulum/KMA_No_207_tahun_2014_ttg_Kurma.pdf
Info tentang SE Dirjen Pendis, sila lihat: http://madrasah.kemenag.go.id/files/kurikulum/SE_KURMA.PDF
(mkd/mkd)
(sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/berita/?p=882)
Nah, bagi yang belum memiliki KMA Nomor 207 Tahun 2014 silahkan KLIK DISINI.
KETENTUAN PELAKSANA UAMBN PAI-BAHASA ARAB TKT MTS dan MA TP. 2014-2015
Pelaksanaan UAMBN Tingkat MTs dan MA TP. 2014/2015 akan dilaksanakn sebelum Ujian Nasional. Untuk tingkat Aliyah UAMBN UTAMA akan dilaksanakan tanggal 09 s.d 11 Maret 2015, UAMBN SUSULAN dlaksanakan tanggal 16 s.d 18 Maret 2015. Sedangkan untuk tingkat MTs UAMBN UTAMA akan dilaksanakan tanggal 23 s.d 25 Maret 2015, dan UAMBN SUSULAN dilaksanakan tanggal 30, 31 Maret 2015 s.d 1 April 2015. Untuk lebih jelasnya silahkan baca POS UAMBN MTs-MA TP. 2014/2015 dengan KLIK DISINI.
Senin, 19 Januari 2015
Selasa, 13 Januari 2015
PMA Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Info lengkap silahkan KLIK DISINI
Read more...
Langganan:
Postingan (Atom)