Sabtu, 28 Juni 2014

Daftar Tenaga Honorer Kementerian Agama Katagori II Lulus Seleksi CPNS Tahun 2013

0 komentar
Daftar Tenaga Honorer Kementerian Agama Katagori II Lulus Seleksi CPNS Tahun 2013
(Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=25767)
Anda dapat juga melihat KLIK DISNI

Read more...

Kamis, 12 Juni 2014

Data Guru MTs Al Washliyah Tg Morawa Peston

0 komentar
Data nama-nama Pendidik dan Kependidikan MTs Al Washliyah Tanjung Morawa yang beralamat di jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa dapat anda lihat DISINI.
Read more...

Minggu, 08 Juni 2014

VISI, MISI dan TUJUAN PENDIDIKAN AL WASHLIYAH

0 komentar
VISI, MISI dan TUJUAN PENDIIKAN AL WASHLIYAH
(Sistem Pendidikan Al Washliyah Pasal 2, 3 dan 4)

VISI:
Lembaga Pendidikan Al Washliyah menjadi wadah pendidikan modern yang mampu menabur butir-butir nilai rahmatan lil'alamin dalam rangka menghasilkan manusia yang berkualitas berbasis Islam demi mewujudkan negara "Baldatun toyyibatun warabbun ghafur".

MISI:
  1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dari berbagai jalur jenis pendidikan yang berdasarkan Islam;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat;
  3. Menerapkan manajemen mutu dalam sistem pendidikan;
  4. Menerapkan kurikulum pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai IPTEK berlandaskan IMTAQ;
  5. Membentuk lulusan berkarakter kader Al Washliyah yang berakhlakul karimah;
  6. Membentuk kader ulama untuk melanjutkan misi kenabian dalam rangka menabur butir-butir rahmatan lil'alamin;
TUJUAN:
Pendidikan Al Washliyah bertujuan untuk:
  1. Menghasilkan manusia mukmin yang bertakwa, berilmu pengetahuan luas dan dalam, berakhlakul karimah, sukses di sunia dan di akhirat;
  2. Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta menguapayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat;
  3. Menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas kader untuk melanjutkan perjuangan dan amaliyah Al Washliyah;
  4. Menghasilkan ulama uswatun hasanah yang menjadi panutan umat;
Read more...

Sabtu, 07 Juni 2014

Penyelenggara dan Pengelola Pendidikan Al Washliyah

1 komentar
PENYELENGGARA DAN PENGELOLA PENDIDIKAN
DALAM LINGKUNGAN ALJAM’IYATUL WASHLIYAH
Oleh : Sawiyanto, MA
(Sekretaris MP PD Al Washliyah Deli Serdang)



Sistem Pendidikan Al Washliyah (SPA) dan Peraturan Pelaksanaan SPA Pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Majelis Pendidikan (MP) adalah satu-satunya majelis sebagai penyelenggara pendidikan Al Washliyah.” Kemudian didalam Peraturan Pelaksanaan SPA Bab VIII tentang Penyelenggara Pendidikan Pasal 33 ayat (1) Penyelenggara PAUD, SD adalah Majelis Pendidikan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah; (2) Penyelenggara SMP/MTs dan yang setara adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah; (3) Penyelenggara SMA/SMK/MA/MAK/Pondok pesantren dan yang setara adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah;
Dapat disimpulkan bahwa Majelis Pendidikan adalah salah satu input terpenting dalam lingkungan Pendidikan Al Washliyah yaitu sebagai penyelenggara pendidikan.
Selanjutnya dalam Bab IX tentang Pengelola/Pimpinan Sekolah/Madrasah Al Jam’iyatul Washliyah. Pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat disimpulkan bahwa Pengelola dalam lingkungan pendidiakan Al Jam’iyatul Washliyah adalah Kepala Sekolah/Madrasah. Pemahaman dari penjelasan pasal dan ayat tersebut diatas dapat dipahami bahwa pada pronsipnya ada 2 (dua) input terpenting dalam lingkungan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yaitu Majelis Pendidikan sebagai penyelenggara dan Kepala Sekolah/Madrasah sebagai Pengelola/pelaksana. Kedua input tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus saling memahami tugas, fungsi dan tanggungjawabnya masing-masing, dalam mencapai tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah baik secara tujuan umum maupun tujuan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 SPA.
Dalam tulisan Sdra Dedi Iskandar Batubara, beliau mengatakan“……Beberapa persoalan internal itu (didalam organisasi Al Jam’iyatul Washliyah)  antara lain; kaderisasi, pengelolaan pendidikan, aset dan harta organisasi, dakwah dan penyantunan fakir miskin, serta hal lain yang perlu segera dicari solusi penyelesaiannya…….Saat ini setidaknya saya dapat mengklasifikasi dunia lembaga pendidikan Al Washliyah kedalam 3 bagian; (1) kepemilikan dan pengelolaannya ada pada Al Washliyah, (2) kepemilikannya ada pada perorangan/yayasan namun pengelolaannya melibatkan organisasi (3) kepemilikannya dan pengelolaannya bukan pada Al Washliyah (hanya menggunakan nama Al Washliyah saja). Sumber: http://kabarwashliyah.com/2013/03/27/lembaga-pendidikan-al-washliyah-punya-siapa/
Jika ditanya kepada seluruh kader Al Washliyah terhadap sikap dan komitmennya untuk memajukan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, akan kita dapatkan jawaban yang sama, yaitu sama-sama ingin memajukannya. Akan tetapi dilapangan selalu kita dapati benturan dan perselisihan yang akhirnya muncul permasalahan terutama didalam melaksanakan SPA yang menyangkut masa jabatan Kepala Sekolah/Madrasah serta yang menyangkut SPA pasal 46 tentang konstribusi pembiayaan. Walaupun ada juga pengelola sekolah/madrasah yang tunduk dan patuh terhadap SPA dimaksud, akan tetapi prosentasinya relative kecil. Nah tentunya hal ini menjadi pemikiran kita bersama untuk meninjau ulang SPA kita khususnya yang menyangkut mengenai kepala sekolah/madrasah dan konstribusi pembiayaan. Dalam Pasal 56 ayat (3) disebutkan: “Apabila dianggap perlu, maka Peraturan pelaksanaan Sistem pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat ditinjau  atau disempurnakan kembali oleh Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.”
Rakernas Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah di Bali yang dilaksanakan tanggal 21 s.d 23 Februari 2014 salah satunya merekomendasikan supaya MP PB Al Jam’iyatul Washliyah membentuk Tim Revisi SPA, inilah momentum terbaik untuk terus menyesuaikan kondisi yang ada dalam dunia pendidikan diasaat kita dihadapkan dengan proses maju dan berkembangnya zaman.

Dalam kesempatan ini saya menawarkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah dalam Lingkungan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, sebagai berikut:


PETUNJUK TEKNIS
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
DALAM LINGKUNGAN MAJELIS PENDIDIKAN AL-WASHLIYAH

I.          LATAR BELAKANG
1.    Dalam menata sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala madrasah yang diperlukan adanya Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah yang akan digunakan sebagai  panduan dalam mengimplementasikan sistem rekrutmen kepala madrasah/sekolah dilingkungan Majelis Pendidikan Al-Washliyah, sehingga terseleksinya kepala madrasah/sekolah yang memiliki kompetensi tidak  saja di bidang tugas-tugas  administratif semata, melainkan juga harus memiliki kompetensi memimpin, mampu memberikan motivasi dan dorongan kepada para guru dan tenaga-tenaga  kependidikan, serta para siswa  untuk belajar lebih giat sehingga keberhasilan madrasah/sekolah dapat meningkat kepada yang lebih baik.
2.    Pengangkatan kepala  madrasah/sekolah harus dilakukan melalui cara-cara yang demokratis dengan melibatkan seluruh komponen madrasah dan Pengurus Majelis Pendidikan Al-Washliyah, sehingga kepala madrasah terpilih merupakan figur yang didukung langsung oleh sivitas akademika madrasah/sekolah. Karena itu Organisasi Al-Washliyah sebagai organisasi yang salah satunya bergerak dibidang Pendidikan harus melakukan penataan pendidikan, yakni melalui Majelis Pendidikan yang akan menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan madrasah/sekolah termasuk  memilih kepala madrasah/sekolah, sehingga Al-Washliyah memiliki madrasah/sekolah dan diharapkan kualitas mutu pendidikan madrasah/sekolah bisa lebih ditingkatkan.
3.    Proses rekrutmen kepala madrasah/sekolah dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan  berdasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala madrasah/sekolah kedepan. Hal tersebut dilakukan agar madrasah/sekolah memiliki kepala madrasah/sekolah yang inovatif dan konstruktif serta konfetitif, yang pada akhirnya akan terwujud Tujuan Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah baik secara umum maupun secara khusus.

II.        PELAKSANAAN
1.         Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentang  rekrutmen pengangkatan kepala madrasah, antara  lain :
a.       Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.         Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 jo PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
d.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah.
e.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah/madrasah.
f.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan kepala sekolah/madrasah.
g.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
h.         Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
i.           Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah, yaitu :
1.       Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-063/PB-AW/XX/XII/2011 Tentang Tim Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
2.       Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-065/PB-AW/XX/XI/2011 Tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
3.       Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-070/PB-AW/XX/XII/2011 Tentang Badan Hukum Penyelenggara Lembaga Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
4.       Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-073/PB-AW/XX/II/2012 Tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
5.       Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-076/PB-AW/XX/II/2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.

2.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan tugas dilingkungan Majelis Pendidikan Al Washliyah, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.        Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
1)       Proses rekrutmen calon kepala madrasah/sekolah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Washliyah setempat yang didasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala madrasah/sekolah untuk 4 (empat) tahun kedepan. Hal ini dilakukan agar Majelis Pendidikan Al Washliyah memiliki jumlah calon kepala madrasah/sekolah yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan formasi.
2)       Proses rekrutmen ini harus diikuti oleh guru yang memiliki kelayakan sebagai calon kepala madrasah/sekolah melalui tahapan: (a) pendaftaran calon kepala madrasah/sekolah  melalui Tim Seleksi Pengangkatan Kepala madrasah/sekolah yang terdiri dari unsur Majelis Pendidikan PC Al Washliyah dan Pengurus PC Al Washliyah setempat dan selanjutkan diteruskan Kepada Majelis Pendidikan PD Al Washliyah, (b) seleksi admistratif dan seleksi akademik, (c) fit and proper test oleh Tim Seleksi.
3)       Pengusulan guru sebagai calon kepala madrasah/sekolah dilakukan melalui langkah-langkah pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala madrasah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Majelis Pendidikan Al Washliyah sesuai tingkatan.
4)       Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen guru sebagai calon kepala madrasah/sekolah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang  sebagai bukti bahwa calon kepala madrasah  bersangkutan telah memenuhi persyaratan  yang telah ditentukan. Seleksi administratif dilakukan oleh Tim Seleksi.
5)       Seleksi akademik meliputi penilaian terhadap: Rekomendasi dari MP PC Al Washliyah setempat dan makalah kepemimpinan serta Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK).

b.       Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala madrasah/sekolah
1)       Pengangkatan kepala madrasah/sekolah dilakukan melalui proyeksi kebutuhan yang telah ditetapkan.
2)         Pengangkatan kepala madrasah/sekolah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim Seleksi Pengangkatan kepala madrasah/sekolah

c.       Pengajuan Usulan Calon Kepala madrasah/sekolah
1)         Penyampaian informasi  secara resmi  dari MP PD Al Washliyah melalui MP PC Al Washliyah setempat melakukan identifikasi terhadap guru potensial untuk dapat diusulkan  sebagai calon kepala madrasah/sekolah.
2)         Guru yang memenuhi persyaratan  dapat mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang ditunjukan kepada MP PD Al Washliyah melalui MP PC Al Washliyah setempat.
3)         Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampirkan dengan berkas kelengkapan administratif yang dibutuhkan. Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas usulan kelengkapan administratif secara kolektif direkomendasi oleh MP PC Al Washliyah kepada MP PD Al Washliyah.

d.        Seleksi Administratif
Seleksi administratif dimaksud untuk melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung kriteria administratif. Dokumen administratif meliputi berkas usulan yang terdiri dari semua persyaratan administratif calon kepala madrasah/sekolah.
e.        Jabatan Kepala madrasah/sekolah
Jabatan kepala madrasah/sekolah bukan merupakan jabatan struktural ataupun jabatan fungsional, melainkan tugas  tambahan yang diberikan kepada guru-guru madrasah/sekolah yang memiliki kualifikasi tertentu dan dipilih oleh mekanisme pemilihan yang ditentukan. Jabatan tersebut bersifat sementara dan memiliki masa jabatan yang tertentu pula, di mana setelah menyelesaikan masa tugasnya tersebut dan tidak dapat diperpanjang  untuk masa jabatan kedua ataupun seterusnya, maka yang bersangkutan dikembalikan statusnya semua sebagai guru biasa.
f.        Kualifikasi Kepala madrasah/sekolah
1)        Seorang guru dapat menjadi Kepala madrasah/sekolah apabila memiliki kualifikasi sebagai berikut:
-          Beriman  dan bertaqwa kepda Tuhan Yang Maha Esa.,
-          Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.,
-          Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengkatan pertama sebagai kepala madrasah.,
-          Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah.,
-          Tidak pernah dikenahkan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,
-          Memiliki sertifikat pendidik, Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di Tingkat PAUD memiliki pengelaman mengajar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
-          Memiliki  pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya  Penata (III/c) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) disetarakan dengan kepangkatan (inpassing jabatan guru) yang dikeluarkan oleh yayasan  atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK Inpassing,
-          Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetian dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 tahun terakhir,
-          Memperoleh nilai baik untuk kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan
-          Meperoleh nilai baik dalam menginternalisasikan nilai-nilai agama Islam di masyarakat.
2)        Persyaratan administrasi di atas didukung dengan dokumen administratif, sebagai berikut :
-          Daftar Riwayat Hidup,
-          Fotocopy   SK CPNS dan SK PNS   yang telah digalisasi
-          Fotocopy  SK GT (SK Guru Tetap) yang telah dilegalisasi,
-          Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar,
-          Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi,
-          Fotocopy Ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi,
-          Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi,
-          Fotocopy bukti  kepemilikan NUPTK,
-          Fotocopy KTP,
-          Fotocopy Penilaian Kinerja  dua (2) tahun terakhir,
-          Fotocopy DP3 atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 tahun terakhir,
-          Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, dan
3)        Persyaratan  seluruh dokumen di atas dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana terlampir kecuali surat lamaran tidak perlu dijilid. Sedangkan urutan dalam penjilidan disesuaikan dengan urutan  disesuaikan dengan urutan persyaratan yang terdapat dalam Juknis ini.  Selain itu diserahkan pula rekomendasi MP setempat  yang telah diisi  dalam keadaan tertutup dan disegel.

g.       Seleksi Akademik
1)        Rekomendasi kepala madrasah/sekolah adalah sebuah rekomendasi profesional tentang penguasaan lima kompetensi kepala madrasah/sekolah dan pengembangan keprofesiennya yang diberikan oleh MP PC Al Washliyah. Rekomendasi diserahkan oleh pelamar kepada Tim Seleksi administratif dalam amplop tetutup dan disegel.
2)        Makalah Kepemimpinan madrasah/sekolah ditulis oleh calaon kepala madrasah/sekolah pada saat melaksanakan seleksi akademik. Hal ini dilakukan dapat memberikan gambaran tingkat pemahaman calon kepala madrasah/sekolah terhadap kepemimpinan madrasah/sekolah dan visi serta misi madrasah/sekolah
3)        Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) adalah penilaian kesiapan kepemimpinan madrasah/sekolah terhadap calon kepala madrasah/sekolah . PPK mencakup beberapa  instrumen, duiantaranya :   respon situasi,    kreativitas dalam memecahkan masalah dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti faktual dan kongrit. Kepala madrasah/sekolah diminta untuk merespons permasalahan atau situasi disajikan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman  yang dimilikinya.
4)        Penilan Kinerja adalah penilaian terhadap tingkat keberhasilan guru secara keseluruhan dalam priode tertentu di dalam melaksanakan tugas. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara berkala dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.

h.       Masa Jabatan Kepala madrasah/sekolah
1)        Priode masa jabatan kepala madrasah/sekolah adalah adalah empat (4) tahun TMT yang bersangkutan ditetapkan sebagai kepala madrasah/sekolah.
2)        Kepala madrasah/sekolah yang memiiki prestasi baik, masa jabatan tersebut pada posisi tersebut dapat diperpanjang selama-lamanya (2) dua periode masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan harus disetujui oleh Majelis Pendidikan Al Washliyah setempat.
3)        Jabatan kepala madrasah/sekolah dapat diperpanjang untuk priode keempat apabila: selama memangku jabatannya yang bersangkutan memiliki prestasi yang luar biasa  yang terkait dengan jabatannya dan Pengangkatan jabatan kepala madrasah/sekolah dilakukan melalui proses mutasi, setelah yang bersangkutan melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) kali masa tugas.
4)        Berakhirnya  jabatan kepala madrasah/sekolah; (a) Kepala madrasah/sekolah tersebut telah menyelesaikan tiga (3) atau empat (4) periode masa jabatannya tersebut, dapat dikembalikan statusnya semula sebagai guru biasa sesuai peraturan yang berlaku. (b) Kepala madrasah/sekolah tersebut meninggala dunia. (c) Kepala madrasah/sekolah tersebut memasuki usia pensiun. (d) Kepala madrasah/sekolah tersebut diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil atau Guru Tetap Al Washliyah. (e) Kepala madrasah/sekolah tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala madrasah/sekolah. (f) Kepala madrasah/sekolah tersebut dapat diberhentikan oleh Majelis Pendidikan yang mengangkatnya atas rekomendasi MP PC Al Washliyah setempat jika terbukti melanggar AD/ART dan Peraturan Pendidikan Al Washliyah.

III.      PENUTUP

Demikian, semoga berkonstribusi bagi dunia pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
Read more...

Selasa, 03 Juni 2014

PEDOMAN PPDB RA/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015

0 komentar
Bagi Pengelola RA/Madrasah dalam Lingkungan Kementerian Agama RI dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat mempedomaninya PPDB dibawah ini, dan atau klik disini untuk download

Read more...
 
SELAMAT DAN SUKSES MUKTAMAR AL WASHLIYAH-XXI TAHUN 2015 TANGGAL 22-24 APRIL 2015 DI ASRAMA HAJI PONDOK GEDE JAKARTA, SEMOGA BERKONTRIBUSI TERHADAP AGAMA, BANGSA DAN NEGARA