PENYELENGGARA DAN PENGELOLA PENDIDIKAN
DALAM LINGKUNGAN ALJAM’IYATUL WASHLIYAH
Oleh : Sawiyanto, MA
(Sekretaris MP PD Al Washliyah Deli Serdang)
Sistem Pendidikan
Al Washliyah (SPA) dan Peraturan Pelaksanaan SPA Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
“Majelis Pendidikan (MP) adalah satu-satunya majelis sebagai penyelenggara
pendidikan Al Washliyah.” Kemudian didalam Peraturan Pelaksanaan SPA Bab VIII
tentang Penyelenggara Pendidikan Pasal 33 ayat (1) Penyelenggara PAUD, SD
adalah Majelis Pendidikan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah; (2) Penyelenggara
SMP/MTs dan yang setara adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul
Washliyah; (3) Penyelenggara SMA/SMK/MA/MAK/Pondok pesantren dan yang setara
adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah;
Dapat disimpulkan
bahwa Majelis Pendidikan adalah salah satu input terpenting dalam lingkungan
Pendidikan Al Washliyah yaitu sebagai penyelenggara pendidikan.
Selanjutnya dalam
Bab IX tentang Pengelola/Pimpinan Sekolah/Madrasah Al Jam’iyatul Washliyah. Pasal
35 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat disimpulkan bahwa Pengelola dalam
lingkungan pendidiakan Al Jam’iyatul Washliyah adalah Kepala Sekolah/Madrasah.
Pemahaman dari penjelasan pasal dan ayat tersebut diatas dapat dipahami bahwa
pada pronsipnya ada 2 (dua) input terpenting dalam lingkungan pendidikan Al
Jam’iyatul Washliyah yaitu Majelis Pendidikan sebagai penyelenggara dan Kepala
Sekolah/Madrasah sebagai Pengelola/pelaksana. Kedua input tersebut tidak dapat
dipisahkan dan harus saling memahami tugas, fungsi dan tanggungjawabnya
masing-masing, dalam mencapai tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah baik
secara tujuan umum maupun tujuan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan
pasal 3 SPA.
Dalam tulisan Sdra
Dedi Iskandar Batubara, beliau mengatakan“……Beberapa persoalan internal itu
(didalam
organisasi Al Jam’iyatul Washliyah) antara lain; kaderisasi, pengelolaan
pendidikan, aset dan harta organisasi, dakwah dan penyantunan fakir
miskin, serta hal lain yang perlu segera dicari solusi penyelesaiannya…….Saat ini setidaknya
saya dapat mengklasifikasi dunia lembaga pendidikan Al Washliyah kedalam 3
bagian; (1) kepemilikan dan pengelolaannya ada pada Al Washliyah, (2)
kepemilikannya ada pada perorangan/yayasan namun pengelolaannya melibatkan
organisasi (3) kepemilikannya dan pengelolaannya bukan pada Al Washliyah (hanya
menggunakan nama Al Washliyah saja). Sumber: http://kabarwashliyah.com/2013/03/27/lembaga-pendidikan-al-washliyah-punya-siapa/
Jika ditanya kepada seluruh kader Al
Washliyah terhadap sikap dan komitmennya untuk memajukan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, akan kita dapatkan
jawaban yang sama, yaitu sama-sama ingin memajukannya. Akan tetapi dilapangan
selalu kita dapati benturan dan perselisihan yang akhirnya muncul permasalahan
terutama didalam melaksanakan SPA yang menyangkut masa jabatan Kepala
Sekolah/Madrasah serta yang menyangkut SPA pasal 46 tentang konstribusi
pembiayaan. Walaupun ada juga pengelola sekolah/madrasah yang tunduk dan patuh
terhadap SPA dimaksud, akan tetapi prosentasinya relative kecil. Nah tentunya
hal ini menjadi pemikiran kita bersama untuk meninjau ulang SPA kita khususnya
yang menyangkut mengenai kepala sekolah/madrasah dan konstribusi pembiayaan.
Dalam Pasal 56 ayat (3) disebutkan: “Apabila dianggap perlu, maka Peraturan
pelaksanaan Sistem pendidikan Al Jam’iyatul
Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat ditinjau
atau disempurnakan kembali oleh Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.”
Rakernas Pendidikan
Al Jam’iyatul Washliyah di Bali yang dilaksanakan tanggal 21 s.d 23 Februari
2014 salah satunya merekomendasikan supaya MP PB Al Jam’iyatul Washliyah
membentuk Tim Revisi SPA, inilah momentum terbaik untuk terus menyesuaikan
kondisi yang ada dalam dunia pendidikan diasaat kita dihadapkan dengan proses
maju dan berkembangnya zaman.
Dalam kesempatan
ini saya menawarkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah dalam
Lingkungan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, sebagai berikut:
PETUNJUK TEKNIS
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
DALAM LINGKUNGAN MAJELIS PENDIDIKAN AL-WASHLIYAH
I.
LATAR BELAKANG
1.
Dalam menata sistem rekrutmen dan
pembinaan karir kepala madrasah yang diperlukan adanya Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al
Jam’iyatul Washliyah yang akan digunakan sebagai panduan dalam mengimplementasikan sistem
rekrutmen kepala madrasah/sekolah dilingkungan Majelis Pendidikan Al-Washliyah,
sehingga terseleksinya kepala madrasah/sekolah yang memiliki kompetensi
tidak saja di bidang tugas-tugas administratif semata, melainkan juga harus
memiliki kompetensi memimpin, mampu memberikan motivasi dan dorongan kepada
para guru dan tenaga-tenaga
kependidikan, serta para siswa
untuk belajar lebih giat sehingga keberhasilan madrasah/sekolah dapat
meningkat kepada yang lebih baik.
2.
Pengangkatan kepala madrasah/sekolah harus dilakukan melalui
cara-cara yang demokratis dengan melibatkan seluruh komponen madrasah dan
Pengurus Majelis Pendidikan Al-Washliyah, sehingga kepala madrasah terpilih
merupakan figur yang didukung langsung oleh sivitas akademika madrasah/sekolah.
Karena itu Organisasi Al-Washliyah sebagai organisasi yang salah satunya
bergerak dibidang Pendidikan harus melakukan penataan pendidikan, yakni melalui
Majelis Pendidikan yang akan menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan madrasah/sekolah
termasuk memilih kepala madrasah/sekolah,
sehingga Al-Washliyah memiliki madrasah/sekolah dan diharapkan kualitas mutu pendidikan
madrasah/sekolah bisa lebih ditingkatkan.
3.
Proses rekrutmen kepala madrasah/sekolah
dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan
berdasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala madrasah/sekolah
kedepan. Hal tersebut dilakukan agar madrasah/sekolah memiliki kepala madrasah/sekolah
yang inovatif dan konstruktif serta konfetitif, yang pada akhirnya akan
terwujud Tujuan Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah baik secara umum maupun
secara khusus.
II.
PELAKSANAAN
1.
Sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan tentang rekrutmen
pengangkatan kepala madrasah, antara
lain :
a.
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun
2010 jo PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan
sekolah/madrasah.
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan kepala sekolah/madrasah.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
h.
Permendiknas Nomor 28 tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
i.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah,
yaitu :
1. Keputusan
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: Kep-063/PB-AW/XX/XII/2011 Tentang
Tim Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan
Al Jam’iyatul Washliyah.
2.
Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul
Washliyah Nomor: Kep-065/PB-AW/XX/XI/2011 Tentang Penyempurnaan Sistem
Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
3.
Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul
Washliyah Nomor: Kep-070/PB-AW/XX/XII/2011 Tentang Badan Hukum Penyelenggara
Lembaga Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
4.
Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul
Washliyah Nomor: Kep-073/PB-AW/XX/II/2012 Tentang Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
5.
Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul
Washliyah Nomor: Kep-076/PB-AW/XX/II/2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem
Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
2. Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan tugas dilingkungan
Majelis Pendidikan Al Washliyah, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
1)
Proses rekrutmen calon kepala madrasah/sekolah
dilakukan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Washliyah setempat yang
didasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala madrasah/sekolah untuk 4
(empat) tahun kedepan. Hal ini dilakukan agar Majelis Pendidikan Al Washliyah
memiliki jumlah calon kepala madrasah/sekolah yang mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan formasi.
2)
Proses rekrutmen ini harus diikuti oleh
guru yang memiliki kelayakan sebagai calon kepala madrasah/sekolah melalui
tahapan: (a) pendaftaran calon kepala madrasah/sekolah melalui Tim Seleksi Pengangkatan Kepala
madrasah/sekolah yang terdiri dari unsur Majelis Pendidikan PC Al Washliyah dan
Pengurus PC Al Washliyah setempat dan selanjutkan diteruskan Kepada Majelis
Pendidikan PD Al Washliyah, (b) seleksi admistratif dan seleksi akademik, (c)
fit and proper test oleh Tim Seleksi.
3)
Pengusulan guru sebagai calon kepala
madrasah/sekolah dilakukan melalui langkah-langkah pengumuman, identifikasi
guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala
madrasah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Majelis
Pendidikan Al Washliyah sesuai tingkatan.
4)
Seleksi administratif dilakukan melalui
penilaian kelengkapan dokumen guru sebagai calon kepala madrasah/sekolah yang
dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai
bukti bahwa calon kepala madrasah
bersangkutan telah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan. Seleksi administratif dilakukan oleh Tim Seleksi.
5)
Seleksi akademik meliputi penilaian
terhadap: Rekomendasi dari MP PC Al Washliyah setempat dan makalah kepemimpinan
serta Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK).
b.
Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala
madrasah/sekolah
1) Pengangkatan
kepala madrasah/sekolah dilakukan melalui proyeksi kebutuhan yang telah
ditetapkan.
2)
Pengangkatan kepala madrasah/sekolah
dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim Seleksi Pengangkatan
kepala madrasah/sekolah
c.
Pengajuan Usulan Calon Kepala madrasah/sekolah
1)
Penyampaian informasi secara resmi
dari MP PD Al Washliyah melalui MP PC Al Washliyah setempat melakukan
identifikasi terhadap guru potensial untuk dapat diusulkan sebagai calon kepala madrasah/sekolah.
2)
Guru yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan berkas-berkas usulan dan
surat lamaran yang ditunjukan kepada MP PD Al Washliyah melalui MP PC Al Washliyah
setempat.
3)
Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus
dilampirkan dengan berkas kelengkapan administratif yang dibutuhkan.
Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas usulan
kelengkapan administratif secara kolektif direkomendasi oleh MP PC Al Washliyah
kepada MP PD Al Washliyah.
d.
Seleksi Administratif
Seleksi administratif dimaksud untuk
melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen
pendukung kriteria administratif. Dokumen administratif meliputi berkas usulan
yang terdiri dari semua persyaratan administratif calon kepala madrasah/sekolah.
e.
Jabatan Kepala madrasah/sekolah
Jabatan kepala madrasah/sekolah bukan
merupakan jabatan struktural ataupun jabatan fungsional, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru-guru
madrasah/sekolah yang memiliki kualifikasi tertentu dan dipilih oleh mekanisme
pemilihan yang ditentukan. Jabatan tersebut bersifat sementara dan memiliki
masa jabatan yang tertentu pula, di mana setelah menyelesaikan masa tugasnya tersebut
dan tidak dapat diperpanjang untuk masa
jabatan kedua ataupun seterusnya, maka yang bersangkutan dikembalikan statusnya
semua sebagai guru biasa.
f.
Kualifikasi Kepala madrasah/sekolah
1)
Seorang guru dapat menjadi Kepala
madrasah/sekolah apabila memiliki kualifikasi sebagai berikut:
-
Beriman
dan bertaqwa kepda Tuhan Yang Maha Esa.,
-
Memiliki kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan
perguruan tinggi yang terakreditasi.,
-
Berusia setinggi-tingginya 56 (lima
puluh enam) tahun pada waktu pengkatan pertama sebagai kepala madrasah.,
-
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan
surat keterangan dari dokter Pemerintah.,
-
Tidak pernah dikenahkan hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,
-
Memiliki sertifikat pendidik, Pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menurut jenis dan jenjang madrasah
masing-masing, kecuali di Tingkat PAUD memiliki pengelaman mengajar
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
-
Memiliki pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata (III/c) bagi
guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) disetarakan dengan kepangkatan (inpassing jabatan guru) yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga
yang berwenang dibuktikan dengan SK Inpassing,
-
Memperoleh nilai amat baik untuk unsur
kesetian dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar
penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi
bukan PNS dalam 2 tahun terakhir,
-
Memperoleh nilai baik untuk kinerja
sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan
-
Meperoleh nilai baik dalam
menginternalisasikan nilai-nilai agama Islam di masyarakat.
2)
Persyaratan administrasi di atas
didukung dengan dokumen administratif, sebagai berikut :
-
Daftar Riwayat Hidup,
-
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah digalisasi
-
Fotocopy SK GT (SK Guru Tetap) yang telah
dilegalisasi,
-
Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak
4 lembar,
-
Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah
dilegalisasi,
-
Fotocopy Ijazah pendidikan tertinggi
yang telah dilegalisasi,
-
Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah
dilegalisasi,
-
Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK,
-
Fotocopy KTP,
-
Fotocopy Penilaian Kinerja dua (2) tahun terakhir,
-
Fotocopy DP3 atau penilaian yang sejenis
DP3 bagi bukan PNS dalam 2 tahun terakhir,
-
Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah, dan
3)
Persyaratan seluruh dokumen di atas dijilid dengan
menggunakan cover sebagaimana terlampir kecuali surat lamaran tidak perlu
dijilid. Sedangkan urutan dalam penjilidan disesuaikan dengan urutan disesuaikan dengan urutan persyaratan yang
terdapat dalam Juknis ini. Selain itu
diserahkan pula rekomendasi MP setempat
yang telah diisi dalam keadaan
tertutup dan disegel.
g.
Seleksi Akademik
1)
Rekomendasi kepala madrasah/sekolah
adalah sebuah rekomendasi profesional tentang penguasaan lima kompetensi kepala
madrasah/sekolah dan pengembangan keprofesiennya yang diberikan oleh MP PC Al
Washliyah. Rekomendasi diserahkan oleh pelamar kepada Tim Seleksi administratif
dalam amplop tetutup dan disegel.
2)
Makalah Kepemimpinan madrasah/sekolah
ditulis oleh calaon kepala madrasah/sekolah pada saat melaksanakan seleksi
akademik. Hal ini dilakukan dapat memberikan gambaran tingkat pemahaman calon
kepala madrasah/sekolah terhadap kepemimpinan madrasah/sekolah dan visi serta
misi madrasah/sekolah
3)
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK)
adalah penilaian kesiapan kepemimpinan madrasah/sekolah terhadap calon kepala
madrasah/sekolah . PPK mencakup beberapa
instrumen, duiantaranya : respon
situasi, kreativitas dalam memecahkan
masalah dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti faktual dan kongrit.
Kepala madrasah/sekolah diminta untuk merespons permasalahan atau situasi
disajikan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya.
4)
Penilan Kinerja adalah penilaian
terhadap tingkat keberhasilan guru secara keseluruhan dalam priode tertentu di
dalam melaksanakan tugas. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara berkala
dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
h.
Masa Jabatan Kepala madrasah/sekolah
1)
Priode masa jabatan kepala madrasah/sekolah
adalah adalah empat (4) tahun TMT yang bersangkutan ditetapkan sebagai kepala
madrasah/sekolah.
2)
Kepala madrasah/sekolah yang memiiki
prestasi baik, masa jabatan tersebut pada posisi tersebut dapat diperpanjang
selama-lamanya (2) dua periode masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan harus
disetujui oleh Majelis Pendidikan Al Washliyah setempat.
3)
Jabatan kepala madrasah/sekolah dapat
diperpanjang untuk priode keempat apabila: selama memangku jabatannya yang
bersangkutan memiliki prestasi yang luar biasa
yang terkait dengan jabatannya dan Pengangkatan jabatan kepala madrasah/sekolah
dilakukan melalui proses mutasi, setelah yang bersangkutan melewati tenggang
waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) kali masa tugas.
4)
Berakhirnya jabatan kepala madrasah/sekolah; (a) Kepala
madrasah/sekolah tersebut telah menyelesaikan tiga (3) atau empat (4) periode
masa jabatannya tersebut, dapat dikembalikan statusnya semula sebagai guru
biasa sesuai peraturan yang berlaku. (b) Kepala madrasah/sekolah tersebut
meninggala dunia. (c) Kepala madrasah/sekolah tersebut memasuki usia pensiun.
(d) Kepala madrasah/sekolah tersebut diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil
atau Guru Tetap Al Washliyah. (e) Kepala madrasah/sekolah tersebut mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai kepala madrasah/sekolah. (f) Kepala madrasah/sekolah
tersebut dapat diberhentikan oleh Majelis Pendidikan yang mengangkatnya atas
rekomendasi MP PC Al Washliyah setempat jika terbukti melanggar AD/ART dan
Peraturan Pendidikan Al Washliyah.
III.
PENUTUP
Demikian, semoga
berkonstribusi bagi dunia pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.