Minggu, 26 Oktober 2014
PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah
Khusus bagi Kepala Madrasah dalam lingkungan Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag RI, telah di keluarkan sebuah Peraturan yang mengatur tentang Kepala Madrasah baik Tingkat Ibtidaiyah (MI), Tingkat Tsanawiyah (MTs), dan Tingkat Aliyah (MA), kiranya dapat dipedomani dalam hal pengangkatan Kepala Madrasah. Untuk lebih jelasnya silahkan KLIK DISNI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar